Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) bersama rekannya berinisial DN akibat kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Ps. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bahwa tersangka telah mengoperasikan klinik sekitar lima tahun.
“Sejak kapannya dia (tersangka) sudah melakukan praktik tersebut kurang lebih 5 tahun. Tapi untuk tindakan-tindakan, lebih lama dari itu juga, salonnya yang udah berjalan 5 tahun,” jelas Syarifah saat konferensi pers, Jumat (6/12).
Sementara itu, Syarifah mengungkapkan bahwa tersangka membuka harga praktik sekali treatment mulai Rp15 juta. Sehingga total omzet klinik tersangka mencapau Rp200 juta.
“Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment. Bayangkan kalau misalnya 1 hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 orang, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta,” beber Syarifah.
“Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10an juta, sampai dengan Rp85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Padal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah.
Load more