Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan kewenangan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)sebagai penyidik pidana pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, Kebijakan ini akan diterapkan dengan mengajukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 ke DPRD DKI.
“Saat ini Pemprov DKI tengah melakukan revisi Perda terlebih dahulu.” Jelas Riza di Jakarta saat menghadiri acara vaksinasi di hotel sultan, Jakarta Selatan.
Riza, menambahkan, pihak Pemrov berencana menjadikan Satpol-PP sebagai pendamping polisi selama PPKM Darurat diberlakukan.
Berdasarkan draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Dalam Pasal 28A ayat (2) disebutkan ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP yaitu: 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana; 3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Load more