Adapun, pelaku W sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut.
“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” kata Ade Ary, Kamis (30/1/2025).
Ade Ary menyebut, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," ujarnya.(ars/aag)
Load more