Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan secara menyeluruh.
"Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan," tegas Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengakui bahwa proses pembatalan ini tidaklah mudah karena berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat bukan perkara mudah, tapi tetap harus dilakukan. Tantangannya, setiap keputusan ini bisa digugat," jelasnya.
Menurut Nusron, yang terpenting bukan sekadar membatalkan dengan cepat, tetapi memastikan semua langkah sesuai regulasi agar tidak berujung pada kekalahan di pengadilan.
Load more