Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum memberikan buku Letter C Desa Kohod.
Padahal Kejagung telah memintanya untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang.
“Itu belum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketika ditanya perihal apakah pihaknya akan memanggil Kepala Desa Kohod, dia mengatakan Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
Dia pun menegaskan Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi.
Jika ditemukan unsur pidana, kata Harli, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang termasuk Kejagung.
Load more