Jakarta, tvOnenews.com - Kewenangan DPR RI yang bisa mencopot pejabat pemerintah di tengah jalan menuai polemik.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu meminta masyarakat yang tidak setuju bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya bisa dibawa ke MK kalau enggak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju,” ujar Adian di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu meributkan aturan tersebut. Sebab, masyarakat dapat mengikuti mekanisme yang telah disediakan apabila ada undang-undang atau peraturan yang dianggap tidak sesuai.
“Kita tuh sekarang punya mekanisme, lo tidak setuju ketika bertentangan sama UU ya lu judicial review. Ketika bertentangan sama konsitusi, ya lo bawa ke MK,” kata Adian.
“Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu, sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional,” tambahnya.
Load more