Adapun kronologi penipuan itu bermula ketika Bunga zainal dan kedua terlapor bekerja sama terkait investasi pengadaan barang.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," beber Ade Ary.
Awalnya investasi itu berjalan dengan baik. Namun, pada Juni 2024 terlapor tidak lagi memberikan keuntungan kepada Bunga Zainal.
Bunga Zainal pun meminta kejelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi.
Namun, pelapor menilai terlapor tidak memiliki iktikad baik.
Pelapor juga belakangan ini menduga dokumen kerja sama antara mereka adalah palsu. Bunga Zainal pun melaporkan ke polisi.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," katanya. (rpi/iwh)
Load more