"Komnas HAM menilai tindakan oknum TNI AL tersebut sebagai extra judicial killing, berlandaskan pada 4 kriteria," kata Uli.
Uli menjelaskan, empat kriteria itu adalah:
1. Adanya pembunuhan, yaitu penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL yang mengakibatkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman dan luka yang dialami Ramli.
2. Dilakukan oleh aparat negara yaitu oknum prajurit TNI AL.
3. Tidak dalam pembelaan diri, oknum TNI AL tersebut tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam saat berada di mini market Indomaret Rest Area KM 45 Tangerang.
4. Tidak dalam menjalankan perintah Undang-Undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah Undang-Undang untuk menembak Ilyas Abdurrahman dan Ramli. (rpi/raa)
Load more