Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air yang mulai diterapkan PAM Jaya sejak Januari 2025 telah melalui kajian mendalam dan mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi juga sudah dijelaskan sama Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin). Itu memang ada instruksi dari KPK dan kejaksaan juga, karena sudah 18 tahun tidak naik," kata Ima kepada wartawan, Kamis (6/2).
Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah penghuni apartemen yang menganggap tarif baru terlalu tinggi.
Ima mengatakan bahwa banyak pengelola apartemen mencampur penggunaan air tanah dan air PAM, tetapi tetap memberlakukan tarif PAM kepada penghuni.
"Banyak PPRS (Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun), apartemen, dan lainnya setengahnya pakai PAM dan setengahnya pakai air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya ditertibkan dulu," jelasnya.
Ima meminta Direktur Utama PAM Jaya untuk menjelaskan masalah ini kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan.
Load more