Jakarta, tvOnenews.com - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Z diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut dugaan pemerasan anak bos Prodia terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam usai memantau langsung jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam.
Lebih lanjut Anam mengungkapkan bahwa AKP Z memiliki kontribusi penting dalam peristiwa kasus pemerasan anak bos Prodia.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” terang Anam.
Kemudian Anam menerangkan dalam sidang ini juga terdapat dua anggota lain yang telah diputuskan sidang etiknya yakni Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan IPDA ND.
“AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus diberikan penempatan khusus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse,” terang Anam.
Load more