“Atas kejadian ini, tukang angon bebek mengalami luka lecet pada telapak tangan sedangkan pemilik bebek Y mengalami kerugian hingga Rp25 juta,” tambahnya.
Tersangka mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa yakni di daerah Kutamaneh, Kecamatan Gunungguruh sebanyak 100 ekor bebek, daerah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi sebanyak 50 ekor, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sebanyak 217 ekor.
Kemudian di wilayah Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar sebanyak 100 ekor, di wilayah Bogor sebanyak 200 ekor dan terakhir di wilayah Kecamatan Cireunghas.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(ant/ree)
Load more