Ia menegaskan, penyuka sesama jenis sejak awal masuk Polri sudah dilarang sehingga jika ketahuan jelas akan dipecat.
"Dari pendaftaran kan memang itu udah dilarang. Jadi, kalaupun dalam pemetaan itu, sebetulnya kita masuk polisi sudah tahu bahwa tidak boleh seperti itu," kata Bambang.
Selain kasus penyuka sesama jenis, ternyata mantan polisi itu pernah mendapatkan kasus lain di tahun 2021.
Saat itu, DK menjabat sebagai Lapolres Labuhanbatu. Ia dicopot dari jabatannya karena gaya hidup mewah dan hedonis.
Kini, terungkap bahwa sejak tahun 2023 ia sudah dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Saat itu, ia terakhir menjabat di Polri sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
"Kasus ini kan sudah lama sekali," kata Bambang menambahkan.
Load more