Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI masih menyita perhatian publik.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai bakal menimbulkan problematik.
Ia mengungkap problematik yang dapat terjadi seperti ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.
"Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa," kata Haidar kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Haidar menjelaskan kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, KPK hingga Kejaksaan.
Kata ia, Polri mengusut dugaan pidana umum sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsi.
"Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum," tuturnya.
Load more