Jakarta, tvOnenews.com – Penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengandung unsur politis. Hasto diduga dikaitkan secara paksa dengan kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDI-P yang hingga kini masih buron.
Menurut sejumlah ahli hukum, penegakan hukum di Indonesia semakin kehilangan integritasnya ketika dipengaruhi oleh kepentingan di luar substansi hukum. Struktur hukum, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, disebut memiliki peran besar dalam menentukan arah penindakan hukum.
"Hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan, tetapi lebih kepada selera pimpinan eksekutif dan aparat penegak hukum. KPK dalam hal ini pun diduga bekerja di bawah arahan kekuasaan eksekutif saat menetapkan HK sebagai tersangka," ungkap Edi Danggur, SH, LLM, seorang praktisi hukum dan advokat yang tinggal di Jakarta, Rabu (12/2).
Dugaan adanya muatan politis semakin menguat karena pemeriksaan Hasto oleh KPK berlangsung di tengah memburuknya hubungan antara PDI-P dan Presiden Joko Widodo, yang saat itu telah meninggalkan partai berlambang banteng tersebut.
Edi Danggur menegaskan bahwa untuk menjaga kewibawaan hukum, hakim yang menangani praperadilan yang diajukan Hasto seharusnya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan status tersangkanya tidak sah.
"Marwah penegakan hukum harus dikembalikan pada substansi dan sumber hukum yang benar, serta diproses dalam sistem yang netral tanpa intervensi kekuasaan eksekutif," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait independensi lembaga hukum dalam menghadapi tekanan politik di tahun politik yang sarat kepentingan. (ebs)
Load more