Jakarta, tvOnenews.com - Harta kekayaan milik Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah akan disita semua oleh negara, jika suami Sandra Dewi itu tidak mampu membayar denda pengadilan sebesar Rp420 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono kepada wartawan seusai sidang banding Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025).
"Hartanya semuanya disita ya dan ini kalau memang tidak bisa bayar subsider seperti itu. Jadi kalau dia tidak bisa membayar uang pengganti sebagaimana yang ditentukan yaitu Rp420miliar, maka hartanya akan diambil dan disita untuk mengganti uang pengganti itu," ungkap Sugeng Riyono.
Sugeng menyebut, nantinya harta-harta milik Harvey yang disita itu akan dijual secara lelang oleh negara.
"Secara global bahwa itu Rp420 miliar itu barangnya apa yang disita itu akan dijual lelang apabila tidak bisa mengganti semua," ucap Sugeng.
Namun demikian, Sugeng belum merincikan jenis harta apa saja milik Harvey yang akan disita oleh negara.
"(Harta yang disita apa aja?) Kalau untuk secara detil barang bukti yang disita tentunya susah dijelaskan majelis hakim dan itu sifatnya itemnya banyak sekali, apakah tas mewah masuk disitu atau tidak, saya tidak tau itu," kata Sugeng.
Load more