Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan kontraktor yakni CV HKN kini menggugat Tedy.
Tak hanya itu, tanah milik Tedy yang bernilai Rp48 miliar malah terancam disita serta dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.
“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!,” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.
Farlin menerangkan dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan itu.
"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.
Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.
Ia tidak mengetahui saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.
Load more