Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari pemerintah Singapura.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (16/2).
Tessa menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Oleh karena itu, KPK bersama semua instansi terkait kini tengah fokus melengkapi persyaratan ekstradisi dari Negeri Singa.
"Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia, lanjut Tessa, rencananya akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan.
Turut diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Load more