Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Badjideh (20) tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Anak Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.
Nurma mengatakan permohonan penangguhan itu diberikan langsung pihak Vadel di saat hari penetapan penahanan yakni pada Kamis (13/2) lalu.
Polres Metro Jakarta Selatan belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan.
Load more