Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Samarinda menangkap guru honorer berinisial MR (24) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di sebuah sekolah dasar (SD), kawasan Samarinda Utara.
"Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD tersebut. Mereka menyampaikan bahwa anaknya telah menerima tindakan tidak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru," kata Kombes Hendri Umar dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Hendri menjelaskan, pelaku melakukan dugaan aksi bejatnya di dua tempat, yakni ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, dan ruang kelas tiga pada pertengahan Januari 2025 pukul 11.00 Wita.
"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah secara paksa menarik tangan korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban," ujarnya.
Hendri menambahkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
"Setelah kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada beberapa korban lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan dari unit PPA Polresta Samarinda," ujarnya.
Load more