Adapun polisi telah mengidentifikasi sekitar tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari pelaku yang sama.
"Setelah diinterogasi, pelaku menyatakan bahwa motifnya adalah karena pelaku merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ujarnya.
Hendri menambahkan pelaku menggunakan kesempatan atau posisinya sebagai seorang guru untuk lebih dekat dengan korban, sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas tersebut.
Atas perbuatannya, kata Hendri, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.
"Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik," ujarnya. (ant/dpi)
Load more