“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Arsin tak sendirian. Ada tiga orang lain yang ditetapkan jadi tersangka.
Ketiga orang itu juga terlibat berperan dalam pemalsuan surat sama seperti Arsin.
"Dari hasil perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani.
Diketahui dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.
Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Load more