Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip saling lempar dengan tiga tersangka lainnya saat ditanya polisi berapa keuntungan yang didapat dari perannya memalsukan surat untuk pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Fakta saling lempar ini diketahui saat empat tersangka itu dikonfrontir.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).
“Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga,” ungkap Djuhandani.
Djuhandani mengaku belum bisa memastikan soal keuntungan pasti yang didapat keempatnya.
Terkait keuntungan itu akan dipastikan berdasar keterangan alat bukti untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-berbeda saling melempar. Nah tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” kata Djuhandani.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin beserta tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang lainya belum ditahan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Polisi mengungkap alasan belum ditahannya keempat tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, karena penetapan tersangka terhadap keempatnya baru saja dilakukan.
Dengan begitu, tak bisa seenaknya langsung melakukan penahanan.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi link bolagacorgo88 mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," ucap Djuhandani, Selasa (18/2/2025).
Kendati demikian, Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.(rpi/lkf)
Load more