Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan pasal terkait suap dan gratifikasi, yaitu:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang mengguncang Kota Semarang. (aag)
Load more