Maka, Arsin diberikan imbalan sebesar Rp1.500 ribu/meter dan selanjutnya diterbitkan HGB/HM ditambah pembayarannya menjadi Rp20.000 ribu/meter.
"Itu dapat Rp1.500 ribu/meter. Itu dibayar di awal. Nah karena sudah terbit HGB dan SHM, maka dia juga dapat Rp20.000 ribu/meter," ujarnya.
Gufroni juga menyebutkan, keterlibatan Kades Kohod alias Arsin dalam perkara pemalsuan SHGB/SHM ini tidak berdiri sendiri, melainkan adanya 16 kepala desa lainnya yang turut serta pada penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut.
"Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling. Jadi karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM yang 180 bidang, maka ke-16 kepala desa yang lain mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, LBHAP PP Muhammadiyah merekomendasikan kepada pihak penyidik Bareskrim Polri untuk mengecek dan menyelidiki aliran uang pada perkara pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut tersebut.
"Nah itu yang harus dilihat. Apakah Arsin melalui pengacaranya bersedia menjadi Justice Collaborator. Jadi bisa ke APH mengajukan sebagai Justice untuk membuka semua yang diketahui, siapa saja yang terlibat?, modusnya bagaimana?, aliran uang seperti apa?. Tapi kalu dia sudah mengajukan maka paling tidak ancaman hukuman jadi lebih ringan. Dan dapat perlindungan dari LPSK," kata Gufroni. (ant)
Load more