Henri Kusuma merinci masalah yang dialami para warga Desa Kohod antara lain, selain pagar laut juga relokasi ilegal tanpa payung hukum.
Warga juga mengalami tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kades Kohod, Arsin.
Nyatanya, meski warga mendapat intimidasi, penyerobotan, dan pemerasan, tidak ada tindak lanjut Pemda melindungi masyarakat.
Di samping itu, Henri menegaskan, dalam laporan Citizenlawuit itu, pihaknya memastikan tidak ada permintaan ganti rugi atas gugatan itu.
Namun, hanya meminta bahwa Presiden dalam hal ini menyelesaikan apa yang dituntut, dan bukan secara material.
Masyarakat di Desa Kohod menyebut kerugian imaterial yang dialami akibat pagar laut adalah penyerobotan lahan, intimidasi, dan pemerasan oleh oknum aparatur Desa Kohod.
Load more