"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," ujarnya.
"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," tambahnya.
Selain itu, lanjut Gidion, motif pembunuhan itu juga karena pelaku kesal dengan korban Risma yang selalu minta segera dinikahi.
"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Gidion.
Turut diketahui bahwa saat sudah ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (ant/dpi)
Load more