Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, Djuyamto, sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabar ini baru diketahui, kata dia, setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Benar (ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto)," beber Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).
Tas milik Djuyamto itu baru diterima penyidik pada Rabu (16/4). Adapun isinya adalah sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel serta uang dalam mata uang dolar Singapura.
"Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah," cerita Harli.
Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai kapan dan dalam rangka apa tas itu dititipkan Djuyamto kepada satpam.
Begitu pula mengenai asal-usul uang yang ada dalam tas tersebut. Dia hanya menyebut tas serta isinya kini telah disita penyidik.
"Berita acara penyitaannya sudah ada," pungkasnya.
Load more