Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial SH, MR, dan DAP.
Ketiga orang itu diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika golongan jenis tembakau sintetis.
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi, penjualan, penyimpanan, dan menawarkan narkotika golongan I dalam bentuk cairan untuk tembakau sintetis," kata Niko dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Niko menjelaskan bahwa kasus itu terungkap bermula dari penangkapan tersangka SH. Hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus MR dan DAP serta menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi.
"Di antara tiga tersangka, dua orang berperan sebagai pengedar barang yang diproduksi oleh tersangka DAP," ujarnya.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 37 botol cairan mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis. Total nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp350 juta.
Load more