Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap almarhumah Juwita, Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang tewas dibunuh oleh pacarnya seorang anggota TNI AL aktif.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa tindak kekerasan seksual ini diduga terjadi sebelum korban Juwita meregang nyawa.
"Dari hasil investigasi lapangan, LPSK juga menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga terjadi sebelum pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang dapat memperberat hukuman," ucap Sri Suparyati, Senin (21/4/2025).
Sri menuturkan, adanya indikasi tindak kekerasan seksual ini dapat memperberat hukuman untuk pelaku.
“Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik dan aparat terkait bersedia membuka penyelidikan lanjutan,” tutur Sri Suparyati.
LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara aktif, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi secara adil.
"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," tandasnya.
Load more