Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah menggelar sidang perdana atas gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (24/4).
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa Jokowi sudah menjadi Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI. Artinya, ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli karena lolos verifikasi faktual administrasi ketika mencalonkan diri.
“Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” jelasnya.
Menurut Aria, pihak penggugat seharusnya menggugat instansi tersebut jika ada keraguan keaslian ijazah Jokowi. Sebab, instansi tersebut yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
“PDI mengatakan karena itu [Jokowi] sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” tandas Aria. (saa/dpi)
Load more