Adapun, kata Twedi, Fachry Albar telah dilakukan penahanan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ungkapnya. (raa)
Load more