Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menangkap dua pria diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang nakhoda kapal Poseidon 03 di Perairan Bangka Belitung.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polri, Kombes Donny Charles Go mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan, yakni pria berinisial B dan R.
“Kami dari jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri dibantu oleh Satreskim Polres Sololangun, dan Polsek setempay, berhasil mengamankan dua orang pelaku. Tanpa ada perlawanan. Saat itu juga memang mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal Poseidon 3. Pelaku KKM inisial B dan salah satu ABK berinisial R,” kata Donny saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Lebih lanjut, Donny menuturkan bahwa tersangka ditangkap pada 15 Maret 2025 di Sorolangun.
“Mereka mengakui bahwa mereka berdua telah yang membuang nakhoda kapal atas nama Tupal Seaturi ke laut pada tanggal 24 Maret 2024,” katanya.
Donny menyebutkan bahwa kasus itu diungkap usai pihak keluarga melaporkan korban yang bekerja sebagai nakhoda tidak kembali ke rumah dan diduga hilang sejak 6 April 2024.
“Di dalam penyelidikan kami dapati fakta memang benar bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 nakhoda beserta 12 ABK lainnya, artinya di kapal Poseidon 03 tersebut ada 13 ABK dengan nakhoda ini meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut dalam rangka mencari cumi,” terang Donny.
Load more