Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyorot kebijakan sistem pembayaran digital Indonesia berupa QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan tidak menutup pintu bagi operator asing dalam sistem pembayaran nasional, termasuk raksasa global seperti Visa dan Mastercard.
“Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Master atau Visa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/4/2025).
Pernyataan tersebut merespons keberatan yang disampaikan Amerika Serikat melalui National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025.
Dalam laporan itu, AS menyoroti beberapa ketentuan Bank Indonesia terkait Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dinilai berpotensi menghambat akses pelaku asing.
Di antara poin krusial yang ditekankan AS adalah pembatasan kepemilikan asing di lembaga switching yang dibatasi maksimal 20 persen, serta kewajiban agar semua transaksi ritel domestik diproses melalui institusi switching berbasis di Indonesia.
Tak hanya itu, AS juga mengkritisi kurangnya pelibatan perusahaan asing dalam penyusunan aturan QRIS dan minimnya kompatibilitas sistem pembayaran Indonesia dengan infrastruktur global.
Load more