Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, perpanjangan SIM A membutuhkan biaya Rp80 ribu. Selain itu untuk SIM C adalah Rp75 ribu.
Adapun syarat berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. KTP asli serta fotokopinya.
2. SIM lama dan fotokopinya.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi. (iwh)
Load more