Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI, dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group pada pekan lalu.
Usai pemeriksaan keduanya, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG sebagai saksi.
Menurutnya selain HG,l Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi hari ini antara lain berinisial CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Tak hanya itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Harli menuturkan 11 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 - 2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. (raa)
Load more