“Informasi itu benar, dan berhasil diungkap,” ucapnya.
Dalam memberikan informasi, SI Hendrianto mendapat upah kisaran Rp20 juta sampai Rp100 juta. Namun, pada pengungkapan 35 kg sabu dari Malaysia pada Juni 2024, dijanjikan upah Rp160 juta namun uang tersebut tidak pernah diberikan.
“Abang saya itu tidak pernah mempermasalahkan soal upah SI, pernah dijanjikan Rp20 juta, faktanya cuma dibayar Rp10 juta. Untuk yang 35 kg itu belum ada pembayaran. Karena ini abang saya, saya percaya,” jelasnya.
Rahmadi juga mengungkapkan soal pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait penyisihan serta jawabannya yang tertera dalam BAP dia tidak mengetahui karena merasa tidak pernah ditanyakan.
Dia mengakui pada saat penandatangan BAP didampingi pengacara dan sempat membaca isinya, namun tidak mau membantah karena percuma, sehingga persidangan jadi salah satu caranya untuk membantah keterangan tersebut.
Mantan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang itu juga menyebutkan adanya “pengkondisian” sebelum dia dan rekan-rekannya diminta untuk menandatangani BAP, yang menurutnya untuk menulis narasi yang ada di BAP tersebut.
“Saya juga pernah diminta jadi JC (justice collaborator), tapi saya tidak mau, karena tidak tau apa yang mau di JC kan,” ujarnya.
Load more