Jakarta, tvOnenews.com - Tim Gabungan Subdit IV dan NIC 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Pemakaman Kilo XVI dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.25 WITA. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang.
“Tim gabungan mengamankan tersangka R (56) dan N (47),” ucap Eko, kepada wartawan, pada Minggu (4/5/2025).
Adapun kedua pelaku berhasil ditangkap saat tim mendapatkan informasi pada Rabu (30/4/2025), akan ada transaksi narkoba di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
“Pada Kamis (1/5/2025) tim berangkat ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelahnya pada (3/5/2025) tim melakukan observasi diwilayah yang dicurigai akan terjadinya transaksi narkoba dan mendapati satu unit mobil Toyota Avanza terparkir di wilayah tersebut,” terang Eko.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan sekitar jam 13.20 WITA, datang dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam mendekati mobil tersebut. Kemudian salah satu orang tersebut membuka dan masuk kedalam mobil.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan, didapati 1 karung besar warna putih dengan list biru dan merah dibagasi belakang mobil yang berisi 50 kantong teh cina warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram brutto dan menemukan 1 paket obat kuat yang didalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Load more