Banjarbaru, tvOnenews.com - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin baru-baru ini mengungkapkan bukti baru soal kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL terhadap jurnalis di Kendari.
Odmil III-15 Banjarmasin mengungkapkan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menjalin dua hubungan asmara bersama korban dan wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025).
“Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November-Desember 2024” ujar Sunandi dalam surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan itu menjelaskan pertemuan pertama terjadi di suatu kafe di Banjarbaru, komunikasi intens, lalu kemudian bertemu di salah satu hotel setelah melalui proses kenalan lewat sosial media (terdakwa pakai nama samaran Andi), dan bertukar nomor whatsapp, komunikasi sayang-sayangan dan terdakwa tidak sungkan membahas seksual.
Pertengahan November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu kembali di Banjarbaru untuk membahas hubungan tersebut yang menurut terdakwa bahwa itu adalah hubungan spesial, meski terdakwa sebenarnya memiliki pacar di Sulawesi namun tidak enggan menjalin hubungan dengan korban.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan, lalu ketemu namun meminta agar hanya berduaan (dengan isyarat berhubungan badan).
Load more