Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 atau UU BUMN membuat pihaknya tak bisa menangkap direksi-komisaris BUMN yang lakukan korupsi.
Diketahui, di dalam UU BUMN yang baru itu disebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Sementara berdasarkan ketentuannya, KPK bisa menangani perkara korupsi terhadap penyelenggara negara.
Terkait hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya tetap bisa menangkap direksi-komisaris BUMN yang korupsi sesuai Pasal 9G UU No 1 Tahun 2025.
"Ini ada dalam penjelasannya, ketentuan yang berbunyi, 'tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang,'" kata Setyo, dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/5/2025).
Ia menegaskan, penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN bukan berarti statusnya itu akan hilang.
Setyo menjelaskan, pengurus BUMN termasuk direksi, dewan pengawas, dan dewan komisaris.
Load more