Denpasar, tvOnenews.com - Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya buka-bukaan soal penolakan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berada di bawah pimpinan Hercules Rosario de Marshall.
Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali memiliki hak untuk menolak kehadiran ormas tertentu, seperti GRIB Jaya dengan tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
Wayan Koster, menegaskan gubernur selaku kepala daerah, memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.
“Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali," kata Koster kepada media di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Senin (12/5/2025).
"Apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak tidak menerima ormas tersebut,” tambahnya.
Load more