“(Total barang bukti ada) 132 buah atau dengan berat keseluruhan 869 gram,” kata Joko.
Lebih lanjut, Jarred berencana mengonsumsi hingga mengedarkan kepada rekan-rekan atletnya.
“Dia memesan dia juga yang beli, dia juga yang berniat untuk mengedarkan. Dia yang memang biasa berhubungan itu, jadi ini memang digunakan untuk sampingan saja buat kawan-kawan tambahan untuk dia,” ucap Michael.
Saat ini, Jarred telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (rpi/dpi)
Load more