LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Lukas Jayadi (72) saat mengikuti kegiatan reka ulang kasus penembakan mobil Toyota Alphard
Sumber :
  • Antara

Kakek 72 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Menembak Mobil

Terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard, seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara.

Rabu, 4 Agustus 2021 - 17:40 WIB

Solo, Jawa Tengah - Terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard, seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8)

Vonis majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota: Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama 12 tahun penjara. 

Pada sidang putusan secara daring tersebut majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan bahwa pada sidang-sidang pemeriksaan, baik saksi maupun terdakwa, sebelumnya secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.

Vonis majelis hakim untuk dakwaan primer, kata dia, terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

"Selain vonis penjara selama 10 tahun, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak kepemilikan senjata api yang bersangkutan," kata JPU Endang Sapto Pawuri.

JPU mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa ini tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata JPU saat menirukan pernyataan majelis hakim usai sidang.

Atas putusan PN Surakarta tersebut, kata JPU, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata JPU.

Kasus penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap korban seorang pengusaha di Solo berinisial Ind (72) tersebut berawal ketika pelaku memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau sebuah rumah kosong milik Lukas di Jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada tanggal 2 Desember 2020.

Lukas Jayadi kemudian menembaki mobil korban sebanyak delapan kali tembakan di lokasi kejadian. Tembakan mengenai samping kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, kaca depan satu bekas tembakan, dan belakang satu bekas tembakan. (ant)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Tawa Surya Paloh Terekam saat Jabat Tangan Prabowo Subianto, NasDem Tentukan Langkah di Pemerintahan Selanjutnya

Tawa Surya Paloh Terekam saat Jabat Tangan Prabowo Subianto, NasDem Tentukan Langkah di Pemerintahan Selanjutnya

Momen tertawa lepas terekam saat Ketum NasDem Surya Paloh menjabat tangan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto di kediamannya Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 16-20 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 16-20 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 16-20 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Ahmad Syaikhu Bertamu ke PKB, Cak Imin Berharap PKS Sejalan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ahmad Syaikhu Bertamu ke PKB, Cak Imin Berharap PKS Sejalan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyambangi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kantor DPP PKB, Kamis (25/4) malam.
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN, Apa Hasilnya? Tuh Penampakannya

Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN, Apa Hasilnya? Tuh Penampakannya

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya menjalani asesmen di BNNK Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 11-15 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 11-15 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 11-15 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Trending
Tawa Surya Paloh Terekam saat Jabat Tangan Prabowo Subianto, NasDem Tentukan Langkah di Pemerintahan Selanjutnya

Tawa Surya Paloh Terekam saat Jabat Tangan Prabowo Subianto, NasDem Tentukan Langkah di Pemerintahan Selanjutnya

Momen tertawa lepas terekam saat Ketum NasDem Surya Paloh menjabat tangan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto di kediamannya Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Pratama Arhan saat ini membela klub asal Korea Selatan, Suwon FC dan bermain di kasta tertinggi Liga Korea, K-League 1. 
Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Hwang Sun-hong tak menyangka jika lawan yang akan dihadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 justru Timnas Indonesia, bukan Australia atau Yordania
Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Berbagai komentar fans Korea, jelang Timnas Indonesia U-23 lawan Korea Selatan di laga perempat final Piala Asia U-23 2024, pada jumat malam pukul 00.30 WIB.
Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Pemain legenda Korea Selatan berbicara jujur soal Timnas Indonesia, begini kata pemain legendaris tersebut soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong saat ini.
Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong menjadi sorotan publik tak hanya di Indonesia tapi juga Korea Selatan karena akan menghadapi tim asal negaranya sendiri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya