Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Nikita Mirzani (NM) masih dalam tahap penelitian oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan hal itu terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.
"Saat ini berkas perkara kasus artis NM masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar. Mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2," ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Reonald menyebut berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025 lalu.
Polda Metro Jaya pun telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan sejak 2 Mei 2025 terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant/nsi)
Load more