Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua penjual jalanan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, selama ini obat keras itu dijual ke masyarakat untuk disalahgunakan agar mendapatkan efek mabuk.
"Keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas," kata AKP Usep Sudirman dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Ia menuturkan, dua penjual itu, yakni inisial MFR (20), dan HIS (32) warga Kecamatan Cikajang, Garut yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan dua orang itu berdasarkan laporan dari masyarakat soal maraknya penjualan obat-obatan terlarang itu.
Load more