Nabire, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengingatkan bahwa jual beli kartu SIM yang sudah diregistrasi menggunakan NIK dan KK orang lain tanpa izin adalah tindak pidana.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K menyebut, pelanggaran ini bisa bikin pelaku masuk penjara hingga 12 tahun.
“Ini melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Sanksinya tegas, bukan main-main,” kata kapolda Brigjen Pol Alfred Papare dalam imbauan resmi, Selasa (21/5/2025).
Selain hukuman penjara, outlet yang terbukti melanggar juga bisa kena denda sampai Rp12 miliar. Bukan cuma itu, izin usaha bisa dicabut dan nama pelaku masuk blacklist dari distributor resmi.
Kapolda dan Wakapolda Kombes Pol Muhajir, S.I.K, M.H juga mengajak seluruh outlet untuk tidak bermain-main dengan data pribadi pelanggan.
“Gunakan sistem registrasi resmi. Jangan registrasi fiktif, itu berbahaya dan melanggar hukum,” pungkas kapolda .
Polri mendorong agar pelaku usaha di bidang telekomunikasi jadi mitra yang jujur dan profesional. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang sehat dan aman.
Load more