Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat konflik antara ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Bahkan, GRIB Jaya dituding kuasai lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi dan memeras BMKG sebesar Rp 5 Miliar.
Sontak, hal tersebut langsung ditepis Pengacara atau Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling. Selain itu, ia juga beberkan bukti mencengangkan.
Dijelaskannya, lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
“Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik,” tegas Wilson dalam menepis tudingan tersebut, kepada awak media, pada Jumat (23/5/2025).
Kemudian, soal BMKG disebut mengklaim hak atas tanah itu karena pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi. Karena merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.
Menyikapi hal itu, ia menjelaskan, "Ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung."
Load more