Pada tahun 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian.
Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Karena itu, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.
Wilson menilai BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi pendapat pribadi bahwa tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi.
Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal menurut Wilson hal itu adalah pembohongan publik.
“Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi,” jelas Wilson.
Di samping itu, Wilson secara tegas membantah soal isu GRIB Jaya menerima uang Rp 5 miliar terkait sengketa ini.
Load more