Wilson mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan persoalan secara konkret lantaran bukan di ruang pengadilan. Namun, dia bisa memastikan bahwa perkara ini beranjak dari tahun 1992 lalu.
“Kalau saya bicara tentang perkara ini beranjak dari 1992. 1992 Tidak ada klausula putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah itu, tanah itu, harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi,” terangnya.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi yang tanah hak keperdataannya diperjuangkan. Perjuangan ini rangkaiannya panjang. Kita sudah ke beberapa pengacara dari 1992 dan banyak generasi yang sudah meninggal,” sambungnya.
Dia menyebut, karena hal ini, ahli waris tidak mendapatkan keadilan.
“Tapi sekilas saya harus ulas bahwa menguasai tanah dan sebagainya itu adalah memperjuangkan ahli waris yang memperjuangkan haknya yang selama ini mereka terintimidasi,” kata dia.
“GRIB hadir, keadilan sosial untuk mereka. Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak negara, warga negara, yang patut dilindungi. Kalau mereka belum bayar, bayar kepada ahli waris,” sambungnya.
Soal pemberitaan yang menyebutkan adanya uang Rp5 miliar, pihaknya membantah dengan tegas.
Load more