Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.
Objek yang diuji adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
"Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," bunyi amar putusan MA.
Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," katanya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti & Partners, Gedung M Point, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Teguh menjelaskan, Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 mengandung cacat formil atau prosedural karena melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dalam Pasal 5 UU P3.
"Khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas keterbukaan atau partisipasi publik," ujarnya.
Di samping cacat formil, lanjut Teguh, Permenko tersebut secara materil juga bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang.
Load more