"Ada 24 pasangan yang terjaring. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan," katanya lagi.
Puluhan pasangan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah menikah secara sah berdasarkan hukum.
Setelah diamankan, mereka juga akan mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Basuki meminta kepada para pemilik kos-kosan di Karawang agar lebih selektif dalam menerima penyewa. (ant/iwh)
Load more